0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA — Nama pembuat konten Galih Loss sedang heboh di dunia maya. Ia ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22 April 2024) pukul 23.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. 

Siapakah Galih Rugi? Galih Rugi memperkenalkan dirinya sebagai Galih Noval Aji Prakoso dalam permintaan maafnya. Pria ini memiliki dua akun TikTok dan satu akun Instagram. Akun TikTok @galihloss29 memiliki 667.4k pengikut dan mengikuti 232 akun TikTok.

Akun @galihloss29 mendapat 20,2 juta suka. Sedangkan di akun TikTok @galiloss3, ia memiliki 351,8 ribu pengikut, mengikuti 383 akun TikTok, dan mendapat 9,4 juta suka. 

Pindah ke akun Instagramnya, @galihloss mengikuti 912 akun Instagram dan memiliki 94,8k pengikut. Terdapat 310 postingan Galih di akun Instagram ini. 

Konten video yang dibuat oleh Galih di @galihloss29 sebagian besar merupakan ujian kebaikan dan lelucon. Ada pula konten video yang menanggapi komentar netizen di TikTok, dan sebelum menanggapi komentar tersebut, ia selalu berkata: “Apa itu?”

Sedangkan akun @galihloss3 memuat konten video lelucon. Ada konten yang menanggapi komentar netizen tentang akun ini dan juga konten video yang melontarkan dugaan.

Salah satu konten Galih yang viral adalah lawakan perampokan. Dalam video tersebut, ia menuding pemilik sepeda motor berteriak-teriak bahwa dirinya adalah pencuri. 

Video pendek ini mendapat banyak kritik karena dianggap tidak menghibur namun justru berbahaya. Sempat dilontarkan kata-kata kotor, Galih akhirnya meminta maaf. 

Di sisi lain, Galih mengatakan dirinya tidak akan lagi membuat konten negatif dan membuat konten positif, serta menyesali apa yang telah dibuatnya. Kata-kata tersebut terdapat dalam video yang diunggahnya ke akun @galihloss29. 

Kini Galih menjadi tersangka kasus penistaan ​​​​agama gara-gara video yang diunggahnya ke akun TikTok @galihloss3. Dalam video yang diunggah, ia berbincang dengan anak di bawah umur. Dia kemudian bertanya tentang hewan yang bisa membaca Al-Quran.

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan risiko ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran pasal 156 a KUHP, risiko hukumnya pidana penjara paling lama 5 tahun, tegas Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4). 2024). 

Sebelumnya, tiga hari lalu Galih mengunggah video di akun @galihloss29. Dalam video tersebut, ia mengumumkan bahwa ia memutuskan untuk berhenti memposting konten. 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D