0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan seluruh sekolah wajib menyelenggarakan kepanduan sepulang sekolah. Namun, partisipasi siswa sekarang bersifat sukarela.

Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa kepramukaan merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kepramukaan,” kata Onindita Aditoma, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP), dalam siaran persnya, Senin (4/1/2027). . ).

Baca juga: Pramuka Tak Lagi Harus Hadapi Visi Indonesia Emas 2045

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Prasekolah, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu program ekstrakurikuler.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok depan.

Baca juga: Benarkah Ekstrakurikuler Pramuka Tak Lagi Wajib? Demikian penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pimpinan BSCAP ini menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mengetahui tentang pramuka di sekolah dari awal hingga akhir. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja diluncurkan memperkuat aturan hukum tentang pentingnya penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di satuan akademik.

Berkemah Ditinjau Kembali

Dalam praktiknya, Permendykbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi sebagian pendidikan pramuka dalam model blok yang mengharuskan perkemahan menjadi pilihan. Namun jika suatu satuan pendidikan berencana melakukan karyawisata, hal itu tetap diperbolehkan.

Partisipasi sukarela siswa

Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non-politik. Oleh karena itu, dalam Permendikbudristek 12/2024 diatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, jelas Anindita.

Pedoman teknis pramuka sepulang sekolah akan diterbitkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan merinci ketentuan teknis ekstrakurikuler pramuka dalam Buku Pedoman Mandiri Penyelenggaraan Program Pendidikan yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya, semua sekolah harus tetap menyelenggarakan Pramuka sebagai program sepulang sekolah. “Ketentuan ini tidak ada perubahan dibandingkan program sebelumnya,” kata Onindita.

Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi dan Iriana, Wamenparekraf Kunjungi Hari Pramuka

Onindita mengatakan, pendidikan pramuka dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan individu yang berakhlak mulia, berjiwa patriotisme, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi keluhuran. nilai-nilai. bangsa dan mempunyai keterampilan hidup. Dengan demikian setiap peserta didik mempunyai hak untuk mengikuti pendidikan kepramukaan.

Sebagai informasi, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib pada kurikulum 2013. Pendidikan kepramukaan mempunyai tiga model yaitu blok, aktif dan reguler. Block Model adalah acara wajib bergaya perkemahan yang diadakan setahun sekali dan dinilai secara keseluruhan.

Model tindakan adalah kegiatan wajib berupa penerapan pandangan dan keterampilan yang dipelajari dalam suatu pembelajaran, yang dilaksanakan dalam kegiatan Pramuka secara rutin, terencana, dan dinilai secara formal. Model yang umum adalah kegiatan sukarela berdasarkan minat siswa yang berlangsung di cluster asal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D