0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Penganiayaan terhadap anak berkemeja biru yang viral di media sosial menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dan kejahatan lainnya kerap dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Dalam kasus ini, seorang bocah lelaki asal Tangerang dianiaya oleh ibunya sendiri berinisial R. Dalam video viral ibu dan anak berbaju biru itu bermain-main, R menghisap kemaluan bayi tersebut dan menempelkan jarinya di depan bocah lugu tersebut. .

“Kasus ini membuktikan bahwa anak-anak seringkali menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Misalnya ibu, bapak, kakak, adik, dan sebagainya,” kata Komisioner Subklaster Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. Untuk Korban Pornografi Anak/Cybercrime, Kawiyan dalam keterangan tertulisnya kepada Health dianrakyat.co.id, Senin 3 Juni 2024.

Kaviyan menambahkan, pada tahun 2023, data KPAI tentang hubungan antara terdakwa atau pelaku dengan korban menunjukkan sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tuanya sendiri, seperti yang terjadi pada video viral ibu dan anak berbaju biru.

“Melihat hubungan terdakwa dan korban, orang tua kandung yang paling banyak mengeluh,” demikian infografis yang dibagikan Kaviyan.

Infografik tersebut menjelaskan bahwa peran ayah kandung adalah sebagai pelindung dalam keluarga. Namun kenyataannya, ayah kandung menempati posisi tertinggi dengan 9,6 persen kasus terjadi di lingkungan keluarga.

Dan persentase ibu kandung yang melakukan kekerasan terhadap anak sebesar 6,1 persen. Tak jauh berbeda dengan ayah kandungnya.

Kaviyan menyayangkan hal seperti ini terjadi pada anak laki-laki berbaju biru yang menganiaya anak laki-laki tersebut.

“Saya sebagai Komisioner KPAI menyayangkan tindakan seorang ibu yang menganiaya anak laki-laki berusia lima tahun yang merupakan anaknya sendiri,” kata Kaviyan.

“Perilaku ibu kandung yang tersebar di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak,” imbuhnya.

Kaviyan kemudian mengatakan bahwa ibunya bisa saja melanggar UU #1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Nomor 2002 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seks dengan dirinya sendiri atau orang lain.”

Karena anak korbannya laki-laki, maka pelaku pun terancam pasal 76E yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan tidak senonoh.”

Jika terbukti pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka pidananya ditambah sepertiga dari pidana biasanya. Sebab pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Hal ini sejalan dengan Pasal 82 Ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut, bukan Undang-Undang (Perppu) No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.1 Tentang Perlindungan Anak Tahun 2002

“Pelaku harus diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater, sedangkan anak harus diselamatkan dengan kesembuhan psikis, sosial, fisik, psikis, dan mental,” ujarnya.

Jangan lupa, hak untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman tetap harus diberikan.

Dukungan psikologis dan sosial terhadap anak dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang pada anak. Penting bagi anak-anak untuk selalu diawasi.

Sejak Senin 3 Juni 2024, penyidik ​​Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia kecil.

Keputusan tersangka menjadi ibu muda itu disampaikan Humas Polda Metro Jaya kepada Kapolres Ade Ari Syam Indra.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aden di Jakarta, mengutip Berita dianrakyat.co.id.

Dalam kasus ini, seorang ibu muda asal Tangerang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pornografi.

Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 1 Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 terkait Ayat 1 Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 4- Dengan Pasal 1 Pasal. “Tentang Pornografi UU No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002,” ujarnya.

Sebelumnya, R ditangkap Tim Siber Tipid Subbagian IV atas kasus peredaran video cabul yang diputar oleh anak di bawah umur.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D