0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Visa. Pemerintah AS menuding perusahaan jasa keuangan ini memonopoli pasar kartu debit. Undang-undang menyatakan Visa menggunakan perjanjian kontrak untuk memastikan bisnis menggunakan jaringannya dan menghukum perusahaan yang mencoba menggunakan pesaing.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa tindakan monopoli Visa memperlambat inovasi dan meningkatkan biaya bagi konsumen, sehingga menyebabkan harga barang lebih tinggi.

Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan manajemen Visa mengizinkan mereka mengenakan biaya yang lebih tinggi. Oleh karena itu, biaya mahal tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Gugatan ini meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Visa terlibat dalam aktivitas monopoli untuk menghentikan praktik anti-persaingan yang tidak adil ini.

Visa, yang diwakili oleh pengacara Julie Rothenberg, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “tindakan tidak berdasar”.

Ia menambahkan, perusahaan tersebut masih menjadi pilihan banyak orang karena jaringannya yang “aman dan andal”.

Ia juga menekankan bahwa Visa hanyalah salah satu dari banyak pesaing di ruang debit yang berkembang pesat.

Visa memproses lebih dari 60% transaksi kartu debit di AS, menghasilkan US$7 miliar atau sekitar Rp109 triliun.

Bisnis kartu debit Visa dilaporkan lebih menguntungkan dibandingkan divisi kartu kreditnya.

Departemen Kehakiman juga mengatakan bahwa Visa mengancam perusahaan seperti PayPal dengan biaya tinggi jika mereka tidak setuju menggunakan jaringan Visa.

Meskipun Visa pernah menghadapi pengawasan hukum di masa lalu, beberapa pakar hukum mengatakan akan sulit untuk menentukan apakah Visa benar-benar memonopoli dengan pangsa pasar sebesar 60%.

Profesor Cornell, George Alan Hay berkata, “Ini akan sulit,” namun dia yakin Visa siap menghadapi tuntutan hukum semacam ini.

Gugatan tersebut merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang dilakukan pemerintahan Joe Biden untuk melawan praktik monopoli, atau dikenal sebagai undang-undang antimonopoli, dengan lebih agresif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D