0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

JAKARTA – Gagasan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari campur tangan penguasa semakin menguat di era reformasi.

Melalui amandemen UUD 1945, Pasal 22E Pasal 5 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sebagai kelanjutan amanat UUD 1945 hasil amandemen, pada tahun 1999 dibentuk lembaga independen penyelenggara pemilu yang disebut Komisi Pemilihan Umum atau disingkat KPU.

Berdasarkan laman resmi KPU, pada Kamis 19 Oktober 2023, KPU dibentuk untuk mengurangi campur tangan aparat dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebab, lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya, yaitu Unit Pemilihan Umum (LPU), sebenarnya merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya disebut Departemen Dalam Negeri) yang merupakan bagian dari kewenangan.

Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari anggota partai politik dan unsur pemerintah. Hal ini berubah pada tahun 2000.

Perubahan ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 (UU) tentang Pemilihan Umum. Undang-undang mengatur bahwa KPU harus terdiri dari anggota non-partai politik.

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU memangkas struktur KPU. Sebelumnya, anggota KPU yang berjumlah 53 orang menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner tersebut terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

Menjelang pemilu tahun 2004, pada tahun 2002 telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002 (Kepress) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perintah Presiden ini membentuk panitia seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2011, panitia seleksi calon anggota KPU kembali dibentuk. Anggota KPU yang dipilih oleh Panitia Seleksi berjumlah tujuh (7) orang. Sejak itu, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang. Pengundian nomor urut calon kepala daerah, Polres Tangerang melakukan jalur di sekitar KPU. dianrakyat.co.id.co.id 23 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D