0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Tuduhan manipulasi atau penghiasan chart yang berujung pada matinya nama grup K-Pop BTS kembali mengemuka belakangan ini. Tuduhan itu muncul setelah media lokal Korea Selatan, Kyung Hyang, memperoleh akses terhadap dokumen pengadilan di masa lalu.

Dokumen pengadilan tersebut bermula dari perselisihan hukum antara Big Hit Music, agensi yang menaungi BTS, dan seorang pria bernama Mr. A. Pada tahun 2017, A dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan pemerasan melalui ancaman

Ia mengancam akan membeberkan pemasaran ilegal atau bukti pemasaran ilegal yang diklaim dilakukan oleh Big Hit Music, kecuali ia dibayar. Melalui ancaman tersebut, A berhasil mendapatkan 57 juta won atau sekitar Rp 673 juta.

Big Hit Music juga secara konsisten membantah tuduhan Sagji melakukan kesalahan. Menurut Big Hit Music, aktivitas pemasaran ilegal yang disebutkan A dalam ancamannya merupakan tuduhan sepihak.

“Dan apa yang dia sebut sebagai pemasaran yang tidak biasa sebenarnya adalah pemasaran viral online standar,” kata BigHit Music saat itu, seperti dilansir Coriabo.

BigHit Music juga menyatakan bahwa jumlah yang dibayarkan merupakan keputusan pribadi manajemen artis. Keputusan ini diambil untuk melindungi citra BTS, bukan untuk mengakui kesalahan mereka dalam dekorasi.

Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Promosi Industri Musik, “sagaiji” mengacu pada tindakan membeli atau menyuruh orang lain membeli album musik dalam rangka meningkatkan angka penjualan. Sajaegi disebut-sebut merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara atau denda 20 juta won atau sekitar 236 juta rupiah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D