0 0
Read Time:4 Minute, 32 Second

dianrakyat.co.id – Sengketa perdata antara Eric Herlangga dan PP Perbasi melalui serangkaian langkah dan proses di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Eric Herlanga sekaligus mengajukan dua perkara ke Pengadilan Negeri Batavia, yakni Perkara Nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi kegiatan melawan hukum (PMH) dan Perkara Nomor 262/ Pdt : G/ 2023 /PN.Jkt.Pst yang berisi default. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara tersebut dalam 2 perkara, karena menolak perkara penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat (Eric Herlanga) mengajukan gugatan. Perkara 261 menjadi Nomor 527/PDT/2024/PT!DKI dalam agenda PMH dan Perkara 262 menjadi Nomor 526/PDT/2024/PT!DKI dalam agenda wanprestasi. 

Perkara Nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan putusan yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, menolak perkara penggugat.

Sedangkan Perkara Nomor 526 yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Batavia menyatakan PP PERBASI harus membayar Rp.

Keputusan PP PERBASI mengenai keputusan ini mengacu pada: Meski patut dipertanyakan, Pengadilan Tinggi (PT) Batavia DKI mengirimkan pemberitahuan isi putusan Perkara Nomor 527 kepada PP PERBASI yang diterima pada 27 Juni 2024. 

Sedangkan dalam perkara Nomor 526, PT DKI Batavia tidak mengirimkan pemberitahuan isi surat keputusan tersebut kepada PP PERBASI.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI mengapa perkara no 527 PP PERBASI sudah mendapat pemberitahuan isi putusan. Sedangkan dalam perkara 526, kami belum menerima pemberitahuan mengenai isi putusan tersebut.

Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Putusan pembatalan suatu perkara perdata diajukan secara tertulis atau lisan oleh panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu. Setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.”

Oleh karena itu, wajar jika PP PERBASI terlebih dahulu mendapat pemberitahuan resmi mengenai isi putusan MA.

Oleh karena itu, keterangan terkait perkara ini merupakan perkara inkracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) bagi PP PERBASI, karena hingga saat ini PP PERBASI belum diberitahukan secara resmi mengenai isi surat keputusan PT DKI Batavia.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Hukum, Etika, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan mengapa PP PERBASI meminta kepada Louvre uang jaminan sebesar Rp 150 juta sebagai jaminan di awal ABL 2023, jika pada tahun 2023. Louvre kompetisi tersebut memiliki komitmen yang belum terselesaikan pada share ASEAN Basketball League (ABL) 2023. 

Faktanya, berdasarkan beberapa laporan vendor, Louvre masih memiliki kewajiban yang belum dibayar. Beberapa penjual telah melaporkan PP PERBASI ini. 

Salah satunya adalah penyedia streaming dengan tagihan AMD 400 jutaan. Belum lagi vendor lain seperti bus, venue dan lain-lain yang masih perlu dibayar.

Oleh karena itu, PP PERBASI berupaya membantu vendor yang pembayarannya belum diselesaikan oleh Louvre. “Kami bermaksud agar Eric Herlanga terlebih dahulu beritikad baik memenuhi kewajibannya kepada Penjual agar kami dapat segera membayar uang jaminannya,” jelas George.

“Tipsnya iya, bagaimana penjual yang berinvestasi di keranjang ini menambahkan jaminan uang kembali?”

Dalam perkara ini, PP PERBASI memenangkan tiga perkara pengadilan yang diajukan Louvre. 

“Iya, dalam hal ini PERBASI memenangkan beberapa karya yang diakuisisi Louvre. Kami telah memenangkan tiga kasus pengadilan. Mulai dari gugatan melawan hukum, kami juga pernah menang di tingkat banding. “Kemudian awalnya kami memenangkan gugatan terhadap kontrak distrik. levelnya,” jelas Nirmala Dewey. 

“Dalam hal ini tidak perlu ada hak pengembalian uang titipan, uang titipan pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak terkait sudah selesai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penghentian sementara PP PERBASI Louvre Surabaya.

Akibat skorsing ini, klub Louvre Surabaya dilarang mengikuti seluruh kejuaraan bola basket nasional dan internasional. 

Keputusan ini untuk melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyebab persaingan di Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Selain itu, Louvre juga diharuskan mengurus masalah administrasi dan pembayaran utang ABL. 

Sehingga Louvre mempermasalahkan surat PP PERBASI yang dibekukan dan mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batavia Pusat yang kemudian ditolak hakim. (*) Kronologis kasus suspensi PP PERBASI terhadap Louvre Surabaya

Pada tanggal 23 Februari 2023      ⁃     PP PERBASI mengirimkan surat pembekuan sementara untuk membenahi penyidikan kasus keberatan di Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.     ⁃        Penangguhan tersebut dilakukan oleh PP PERBASI karena diketahui Louvre mempunyai hutang dan piutang serta administrasi.

27 Februari 2023      ⁃       Louvre yang diwakili oleh Eric Herlanga tidak menepati janjinya untuk mendeklarasikan dokumen PP PERBASI dan dokumen untuk mencegah penyidikan peraturan dan pelanggaran administrasi terkait utang dan piutang selama pelaksanaan ABL 2023.

8 Mei 2023      ⁃      261 tentang aktivitas ilegal. Perkara Nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt tanggal 8 Mei 2023. Pst memutuskan pada tanggal 6 Februari 2024 bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvantklijke Verklaard). Jadi PP PERBASI di Louvre belum terbukti ilegal. 

Pada tanggal 6 Mei 2024, hasil putusan perkara Nomor 261 dipanggil dengan nomor 527/PDT/2024/PT.DKI. 6 Mei 2024. Hasil banding tersebut diputus Pengadilan Tinggi Batavia pada 7 Juni 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batavia Pusat Nomor 261. Keputusan ini membuktikan PP PERBASI tidak patuh. secara ilegal, seperti di Louvre. 

8 Mei 2023      ⁃       Selain Gugatan No. 261, Gugatan No. 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2023 juga merupakan jumlah gugatan gagal. Gugatan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Batavia Pusat dan ditolak oleh juri.

6 Mei 2024     ⁃     Apalagi Louvre, melawan PN n. 262, mengajukan banding 526/PDT/2024/PT DKI tanggal 6 Mei 2024. Dimana dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PP PERBASI wajib melaporkan setoran sebesar Rp150. Jutaan Usai Atap Lapangan Tembak Runtuh, Kini Kaca Lapangan Basket Berjatuhan, Netizen. Penyergapan PON Setelah atap lapangan basket Aceh Besar ambruk, keesokan harinya kaca lapangan basket pecah dan terjatuh. tindakan salah penonton. dianrakyat.co.id.co.id 20 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D