0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Jakarta, 25 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu perlengkapan yang dibutuhkan setiap pengemudi dalam berkendara. Postingan ini memiliki tanggal kedaluwarsa, dan jika akan segera kedaluwarsa, maka harus diperbarui.

Namun bagaimana dengan hari libur nasional seperti Natal hari ini? Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2023 melalui Keputusan Bersama No. 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023 dan No. 4 tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, libur Natal akan jatuh pada 25-26 Desember 2023. Sehubungan dengan libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditutup.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada libur Natal 2023, akan mendapat dispensasi. Penawaran ini berlaku untuk perpanjangan SIM untuk jangka waktu dua hari setelah hari raya.

Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya 25-26 Desember 2023 bisa memperbarui SIMnya pada 27 dan 28 Desember 2023.

dianrakyat.co.id Otomotif mengatakan dalam laman Instagram @tmcpoldametro, donasi ini diberikan untuk memfasilitasi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya saat libur Natal.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal kegiatan.

Berikut cara memperpanjang SIM Anda:

1. Tawaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru kemarin dimulai hari ini Polisi telah melaksanakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan berakhir pada Senin, 16 September 2024. dianrakyat.co.id.co.id 17 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D