0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Ibu yang kelebihan ASI menjadi pendonor bagi bayi yang membutuhkan. Donor ASI biasanya tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan antar teman atau saudara.

Seiring dengan rencana keluarnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), pemerintah berencana akan mengaturnya

Tata cara melakukan donor ASI. Formulir tersebut disertakan dalam berkas medis.

“Jadi datanya, misalnya ibu A memberikan ASI donor kepada anaknya, ibu B, lalu langsung diketahui siapa ibunya, siapa nama anaknya. Kami juga ingin mempraktekkan itu karena itu belum pernah. sepupu misalnya, harus dicantumkan dalam berkas kesehatan,” kata Lenny, ketua panitia kerja pemerintah. N Rosalin, Rabu (12/6/2024).

Soal pencantuman pendonor ASI dalam berkas medis, menurut dia, itu menjadi domain Kementerian Kesehatan Masyarakat. Surat dari Kementerian Kesehatan, kata Lenny N Rosalin.

Pencatatan berkas kesehatan pendonor ASI tertuang dalam Undang-Undang tentang Hukum KIA pada seribu hari pertama kehidupan, pada pasal 11 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi: “Pemberian ASI oleh pendonor ASI dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.”

Ketentuan mengenai donor ASI juga tertuang dalam UU KIA Pasal 4 ayat 1 huruf j, Pasal 11 ayat 2, dan Pasal 12 ayat 3 dan 4.

Padahal, UU KIA menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Undang-undang ini memerlukan penyusunan 3 peraturan pemerintah dan 1 peraturan presiden.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D