dianrakyat.co.id, Jakarta – Keputusan Presiden tentang Hak Penerbitan yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo telah disetujui oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
AMSI berkeyakinan bahwa melalui Resolusi No. 32 Tahun 2024 tentang mendukung jurnalisme berkualitas oleh perusahaan platform digital, dapat membuka level playing field antara platform digital global seperti Google, Meta, TikTok, platform seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Presiden AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan penerapan Perpres Hak Penerbit akan memberikan dampak yang signifikan bagi anggota AMSI.
Media yang memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan mendapat jaminan pendapatan.
Media yang disetujui Dewan Pers dan belum memiliki kesepakatan dengan platform digital dapat menegosiasikan hubungan bisnis yang saling menguntungkan berkat hak penerbit.
Perjanjian kemitraan dapat bersifat individual atau kolektif oleh masing-masing lembaga media.
Wahyu juga mengatakan AMSI berencana untuk menutup kesenjangan kompensasi bagi anggota dewan media yang tidak terakreditasi melalui perundingan bersama.
Dalam keterangannya, AMSI mengatakan meski belum menyelesaikan seluruh permasalahan model bisnis media yang terganggu oleh teknologi digital, Publisher Rights menawarkan solusi transisi media siber digital yang dapat memberikan inspirasi bagi media yang sedang menjalani transformasi digital. .
Selain itu, keputusan Presiden ini membuka pintu bagi model bisnis baru selain yang berbasis tayangan atau traffic.
Menurut AMSI, dominasi model media spesifik situs telah berkontribusi terhadap konten, klik, dan konten yang terlalu mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan keakuratan dan kelengkapan faktual.
Oleh karena itu, Publisher Rights diharapkan dapat meningkatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
“Kami mengajak para penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba-lomba menemukan inovasi baru yang dapat menggugah minat terhadap jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu.
“RUU Penerbitan Presiden memungkinkan adanya model aliran pendapatan baru selama perusahaan media dapat menyasar segmen audiens yang tepat dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjamin kenyamanan pengguna,” kata Wahyu.
Oleh karena itu AMSI berharap para perusahaan platform digital menjadikan keberadaan peraturan ini sebagai ajakan untuk bekerja sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital Indonesia.
Sekretaris Jenderal AMSI Mariadi mengatakan Perpres tentang Hak Penerbit melengkapi upaya AMSI dalam memperkuat ekosistem bisnis media di Indonesia.
“AMSI memiliki web aggregator AMSINews untuk meningkatkan kondisi perdagangan media lokal, membangun indikator kredibilitas media atau indikator berita terpercaya yang mencakup 11 poin prinsip editorial, potensi media daerah dari lembaga dan perusahaan di Jakarta untuk membantu meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
AMSI juga menyampaikan bahwa Hak Penerbit tidak hanya untuk melindungi bisnis penerbit media tetapi juga untuk melayani kepentingan publik untuk memastikan ruang digital tidak dibanjiri informasi yang tidak diinginkan.
AMSI mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembuat konten dan influencer tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut, karena hanya perusahaan media yang disetujui oleh dewan media yang menjadi sasaran.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tersebut untuk memajukan jurnalisme berkualitas di platform digital, memberikan manfaat nyata bagi media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi syarat kerja sama dengan platform digital.
Manfaat ini dapat mencakup pelatihan, pendampingan, peluang jaringan, dan dukungan untuk meningkatkan operasional media dan kemampuan editorial, seperti memperkuat model bisnis yang dapat membantu keberlanjutan.
Inti dari inisiatif ini adalah terciptanya produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.