0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

dianrakyat.co.id Tekno – Florida akan menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang anak di bawah 17 tahun menggunakan platform media sosial. Sementara itu, Florida mengikuti undang-undang serupa yang diberlakukan oleh negara bagian AS seperti Arkansas, Louisiana, Ohio dan Texas yang diajukan ke Majelis Nasional minggu ini setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota negara bagian. , seperti dilansir situs Daily Mail, Kamis 1 Februari 2024. RUU pelarangan akses jejaring sosial bagi anak-anak disahkan di parlemen oleh gabungan Partai Republik dan Partai Demokrat – 106:13. Dalam hal ini, terdapat aturan bahwa semua perusahaan platform media sosial harus menutup akun yang tersedia bagi siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun dan mematuhi verifikasi pihak ketiga. Platform media sosial seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok, dan X jelas memerlukan verifikasi pihak ketiga untuk mendukung proses pemilihan pemilik akun media sosial yang dikendalikan oleh anak-anak. di Florida dan mencegah mereka membuat akun baru, bahkan dengan izin orang tua. Jika sebuah situs jejaring sosial melanggar hukum, mereka harus membayar penggugat sebesar US$10.000 (Rs 157,7 juta). Julia Friedland, asisten asisten sekretaris gubernur Florida, memperingatkan bahwa RUU tersebut masih perlu disahkan oleh badan legislatif. Gubernur (Ron DeSantis) akan meninjau RUU ini jika sudah selesai dan mengirimkannya ke kantor kami (presiden), katanya. Al, El, Dul akan menikah tahun depan, Ahmed Dhani berencana membagi hartanya dengan El Rumi, Ahmed Dhani juga berencana menyumbangkan apartemen bertingkat miliknya saat ini. dianrakyat.co.id.co.id 6 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D