0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

JAKARTA – Masih banyak kendaraan di Indonesia yang tidak parkir pada tempatnya. Bukan di garasi, masyarakat yang tidak memiliki tempat parkir cukup meninggalkan mobilnya di pinggir jalan atau di tempat yang aksesnya terhalang orang lain untuk beraktivitas.

Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, sebuah video viral memperlihatkan pemilik mobil Nissan Mars dengan berani parkir dan memblokir pintu masuk sebuah stand makanan.

Diberitakan dianrakyat.co.id Otomotif pada 15 Mei 2024 dari laman Instagram Jakarta.terkini, cuplikan video memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih berplat B 1423 TOX yang dilapisi selotip dan kertas peringatan yang ditulis oleh pemilik warung makan.

Kejadian tersebut juga membuat pemilik usaha kesulitan berjualan karena aksesnya terhalang Nissan March.

“Pengendara mobil sembarangan memarkir kendaraannya di depan toko ayam goreng sehingga pemilik toko tidak bisa membuka usahanya,” tulis pemilik akun Instagram tersebut.

Rupanya kejadian itu terjadi di kawasan Sipayukang, Koja, Jakarta Utara.

Apalagi, sanksi bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan.

Melansir laman Toyota Astra, berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 118 disebutkan bahwa menghentikan atau memarkir kendaraan bermotor dilarang apabila; 

A Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang garisnya seragam

B Di tempat-tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan lalu lintas di jalan

Jalan tol C.

Selain logo parkir bersilangan dan berhenti, Pasal 118 huruf B lebih lanjut menjelaskan bahwa dilarang parkir di tempat tertentu yang berpotensi membahayakan, terdapat 8 zona, berikut penjelasannya;

1. Tempat perlintasan pejalan kaki atau sepeda yang ditunjuk

2. Jalan khusus untuk pejalan kaki

3. membungkuk

4. Di jembatan

5. Perlintasan sebidang dan tempat-tempat yang mendekati persimpangan

6. Halaman depan pintu masuk dan keluar

7. Lokasi yang dapat menutupi rambu-rambu jalan atau alat isyarat lalu lintas

8. Dekat dengan alat pemadam api atau sumber air untuk memadamkan api.

Jika melanggar aturan tersebut, Anda terancam pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Video tersebut langsung menyedot perhatian warganet, hingga banyak yang menyarankan agar pemilik toko kelontong tersebut mengambil empat ban dari parade Nissan.

“Beli 4 ban saja Pak, lalu tutup tokonya,” kata peselancar itu.

“Kalau aku punya toko… aku akan membeli ban dan menjualnya…” tulis salah satu warganet.

“Bawa keempat bannya,” kata salah satu warganet.

“Rasanya punya garasi sendiri,” tulis peselancar lainnya. Soroti Wacana Kekuatan Siber TNI, Komisi I DPR: Kalau Mau Tambah Dimensi, Ubah Aturannya Dulu Wacana kekuatan siber TNI kembali mengemuka setelah Presiden Jokowi RI memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto membuat yang baru. Kekuasaan berarti kekuatan dunia maya. dianrakyat.co.id.co.id 5 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D