0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id – Salah satu syarat sahnya perkawinan adalah dengan adanya wali. Tanpa wali, kedua mempelai tidak dapat mengadakan akad nikah.

Namun dalam realita kehidupan di masyarakat sering kita jumpai seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya, yang terkadang merasa lebih berhak menjadi orang tua dari anak perempuan tersebut, ayah tiri inilah yang mengasuhnya sejak kecil hingga dewasa.

Berdasarkan laman Kementerian Agama, Senin, 4 Maret 2024, hukum Islam menetapkan kriteria orang yang berhak menjadi wali. Umumnya wali mempunyai hak untuk mengawini anak perempuan yang memiliki hubungan darah dengan anak laki-laki tersebut.

Urutan preferensi orang tua yang berhak menikahkan seorang wanita dijelaskan oleh Imam Abu Sujah ​​​​dalam Matan al-Ghayah wa Takrib (Surabaya, al-Hidayah: 2000) sebagai berikut.

“Wali yang utama adalah ayah, kakek, saudara tiri ibu, saudara tiri ayah, anak laki-laki dari saudara tiri ibu, anak laki-laki dari saudara tiri ayah, paman dari ayah, dan anak dari paman dari ayah. Jika tidak ada ahli waris Ashaba, maka walilah yang menjadi hakimnya.”

Dalam hukum Islam, keberadaan ayah tiri tidak dianggap sebagai orang tua dalam perkawinan, karena tidak termasuk dalam daftar prioritas orang tua dalam perkawinan.

Namun boleh saja ayah tirinya menjadi wali perkawinan, yaitu kuasa (tawkil). Apabila wali istri yang semula memberikan wewenang kepada bapaknya yang telah maju atas perwalian perkawinan.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabeer (Beirut, Dar al-Qutub al-Ilmiya: 1999).

“Adapun perwakilan wali, tidak diperbolehkan kecuali seseorang memenuhi syarat-syarat, yaitu: laki-laki, dewasa, mandiri, beragama Islam, dan berakal. Jika syarat-syarat itu terpenuhi maka sah untuk mewakilinya.”

Dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila ayah tiri memenuhi syarat maka ia dapat memperoleh taukil dari orang tua perkawinan. Tentu saja tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat penyampaian yang sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Hal ini juga berlaku bagi orang tua angkat, guru atau siapapun selain orang tua asli yang bukan merupakan orang tua tiri. Namun yang perlu benar-benar anda ingat adalah toukil ini dibuat atas dasar pengantaran, sehingga pihak pengantar, yang menjadi penanggung jawab asli dalam hal ini, harus benar-benar ada.

Oleh karena itu, seorang ayah tiri tidak dapat menjadi wali perkawinan kecuali ia memperoleh perwalian dari wali perkawinan asal yang ditentukan oleh hukum Islam. Delegasi Wanita Kepolisian Republik Indonesia (Polwan RI) melakukan studi banding di Chicago, AS, melihat bagaimana kepolisian Indonesia menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di AS, Chicago. dianrakyat.co.id.co.id 3 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D