0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

dianrakyat.co.id, Presiden Jakarta Joko Widodo (Jokowi) IKN membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Penanaman Modal di Ibu Kota Kepulauan (IKN) untuk mendorong pengembangan pelayanan penanaman modal di Kalimantan Timur.

Pembentukan Satgas Percepatan Penanaman Modal IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Kebres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Penanaman Modal (IKN) Nusantara.

JAKARTA, Rabu, dalam salinan Perpres yang muncul di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan penerbitan Perpres tersebut untuk memudahkan perolehan izin usaha, kemudahan berusaha, dan kemudahan investasi. Interseksional dan yurisdiksi.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Eksekutif bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perpres, tugas gugus tugas terdiri dari sembilan poin, yaitu: mendorong lebih banyak koordinasi kebijakan antara Komisi IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra; Pembebasan lahan, perencanaan pembangunan dan penataan ruang, serta pengembangan dan penggunaan lahan untuk kegiatan penanaman modal prioritas di IKN; Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan hidup untuk kegiatan penanaman modal di IKN; Melaksanakan kegiatan promosi bersama di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan investasi pada IKN; Peningkatan koordinasi antar pihak yang berkepentingan untuk pengembangan pusat keuangan di IKN; Memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha di IKN; Memudahkan pelaku usaha dalam kemudahan berusaha, memperoleh hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal; Sekretariat yang mengoordinasikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan penanaman modal.

Pokja diketuai oleh Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wakil Presiden oleh Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional dan Ketua Komisi IKN.

Sekretaris kelompok kerja adalah wakil presiden OIKN dan salah satu Firdous Devilmer.

Susunan anggota gugus tugas tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, Advokat Jenderal, Kapolri, dan Ketua Keuangan. Komisi Komisi Pelayanan.

Susunan kelompok kerja terdiri dari Subkomite Koordinasi Penanaman Modal dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal; Serta kewenangan: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Komisi IKN.

 

Kemudian Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat yang tergabung dalam komponen Komisi Jasa Keuangan.

Eksekutif harus melaporkan kepada Presiden setidaknya sekali setiap tiga bulan, atau kapan saja jika perlu, melalui Kepala Eksekutif, mengenai pelaksanaan tugasnya.

Seluruh biaya pelaksanaan kerja Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kementerian Penanaman Modal/Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D