0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kjejagung) belum mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap artis Sandra Dewey yang merupakan istri Harvey Mois, salah satu pria yang diduga menjalankan perdagangan pertambangan timah. (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022.

Belum (dilarang), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar, Kamis, 20 Juni 2024.

Tidak dijelaskan mengapa surat pelarangan itu tidak diterbitkan. Kata dia, itu domain penyidik.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harley mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. Sebab hingga saat ini penyidik ​​masih fokus mengusut kasus tersebut.

“Ya kita lihat perkembangannya (calon tersangka baru). Jelas bahwa penyelidik pertama-tama akan fokus pada mengidentifikasi orang lain. Kalau ada perkembangan lain pasti akan dilaporkan,” jelasnya.

Total tersangka dalam kasus ini ada 22 orang. Berikut detailnya.

1. Direktur Utama (Direktur) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. CFO PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan Chief Operating Officer PT Timah Tbk. Alvin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suvito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Mantan Komisaris CV VIP Kuang Yung alias Buyung (BY);

8. Direktur Utama PT SBS Robert Indarto (RI);

9. CV VIP Benefit atau Resmi Beneficial Owner, Tamron alias Aon (TN);

10. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansya (RA);

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. PT Quantephysik Skyline Exchange (QSE), Manajer Helena Lim (HLN);

15. Pihak Pribadi, Tony Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT;

17. Pemilik manfaat Hendry Lie (HL);

18. Fandy Lingga (FL) selaku pemasaran PT Tinindo Internusa (TIN);

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015-2019.

20. B.N. sebagai Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung pada tahun 2019.

21. SEBAGAI. selaku Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2015-2020. Nama Brigadir Mukti Juharsa Disinggung dalam Sidang Tipikor Timah Harvey Moyes, Apa Masalahnya? Keterlibatan Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah ini dilakukan saat ia masih menjabat Komisaris Utama (Combes). dianrakyat.co.id.co.id 23 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D