0 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

dianrakyat.co.id, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahaddia memaparkan isu yang menarik perhatian saat ini. Hal ini merujuk pada keputusan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 25 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Mulai tanggal 30 Mei 2024, peraturan terkait pertambangan dan pertambangan batubara telah disahkan. Terdapat ketentuan yang membuka peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) untuk mengelola operasional pertambangan. Izin Pertambangan Khusus Daerah (VIUPK) diterbitkan melalui pra-pelelangan, kepada usaha milik umat beragama.

“Minggu lalu (masalah ini) ramai diperbincangkan di pemberitaan dan media sosial. Terutama terkait dengan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) terkait bagi organisasi keagamaan yang mempunyai usaha.” Bahlil Jumat (07/2019). 06/2024) ujarnya dalam jumpa pers di kantornya.

Ia menjelaskan latar belakang lahirnya Pippi. Hal ini kembali ke alasan sejarah. Hampir semua pihak, terutama organisasi keagamaan, ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan.

Bahlil menyebut berbagai kalangan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan agama lainnya. Menurutnya, kontribusi ormas-ormas tersebut dalam menjaga kebebasan tidak bisa disangkal.

Kemudian banyak terjadi konflik dan kecelakaan di kawasan tersebut. Organisasi keagamaan dilibatkan dalam mencari solusi praktis. Dari sudut pandang itu, lanjut Bahlil, kembali ke Pasal 33 UUD 1945. 

“Kami percaya bahwa organisasi keagamaan adalah bagian dari milik pemerintah dan mengurus masyarakat.” Namun yang terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan pemerintahan nampaknya kita belum memanfaatkan dengan baik potensi konsentrasi sumber daya alam yang ada di Serbia. negara, khususnya di bidang pertambangan,” ujar sosok kelahiran Maluku ini.

Ormas dinilai mempunyai peran penting dalam pembangunan ketenagakerjaan. Di bidang pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Oleh karena itu, konsep tersebut lahir dalam peraturan final.

Posisi Presiden, IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, investor besar. Dalam perjalanannya ke daerah, Presiden mendapat keinginan tentang organisasi keagamaan tidak hanya sebagai materi tetapi juga sebagai subyek, ujarnya.

Ia mengatakan, dari semua dinamika tersebut, pemerintah, budaya, berupaya mencari jalan keluar sesuai hukum. Pada tahun tersebut Mulai tahun 2020, dalam Undang-Undang Nomor 3 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf J disebutkan bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK.

Berdasarkan itu, kami melakukan perubahan PP. PP ini memperbolehkan pemberian IUPK kepada organisasi pluralis agama yang memiliki unsur ekonomi. Oleh karena itu, mereka berhak. Tentu saja, ketika negara dalam bahaya sebelum kemerdekaan, investor dan pengusaha mengambil tindakan. peduli pada rakyat, bukankah mereka organisasi pluralistik?” Apakah ada budaya?

Ditegaskannya, rumusan PPP ada pada kajian akademis. Kemudian pembahasan detail antar Kementerian/Lembaga. Dia kemudian dibawa ke majelis tertutup (Ratas). Rapat tersebut diarahkan langsung oleh Presiden. Beberapa menteri terkait hadir. Ini akan menjadi forum pengambilan keputusan berdasarkan hukum.

Bahlil menegaskan, hasil Reta memberikan solusi atas suatu pertanyaan. Sebuah jalan keluar. Maka semuanya jelas, resmi dan mempunyai kekuatan hukum.

PP ini diprakarsai oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM, dan dasarnya telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum, kata seorang pejabat pemerintah berusia 47 tahun.

Pada dasarnya, menurut Bahlil, hal ini merupakan arahan Presiden untuk mendistribusikan sumber daya alam secara partisipatif dan berkeadilan. Dalam konteks ini yakni pemberian IUP kepada organisasi keagamaan. Sebab, penambangan tidak hanya dikuasai kelompok tertentu.

Kebudayaan mempunyai banyak kelebihan dan kekurangan. Ia sendiri dalam beberapa tahun terakhir kerap dikritik karena IUP hanya digunakan di dalam negeri, bahkan oleh pengusaha asing. Kini ormas diberi peran manajemen. Di lapangan, ketika IUP diberikan kepada organisasi yang plural agama, diperlukan mitra. 

Perusahaan seperti Freeport memberikan contoh perlunya kontraktor. Namun yang terpenting, IUP tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun. Hasilnya adalah membantu organisasi-organisasi akar rumput menjalankan program masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D