0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan perusahaan yang tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pelaporan.

Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perusahaan atau penasihat yang dikecualikan adalah: PT Hanson International Tbk PT Grand Kartech Tbk PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk PT Cottonindo Ariesta Tbk PT Steadfast Marine Tbk PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan.

Keputusan ini berdasarkan keputusan anggota Direksi OJK nomor KEP-32/D.04/2024 tentang keputusan advokat atau perusahaan masyarakat dikecualikan dari informasi dan publikasi.

Direktur Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novita Indrianingrum menjelaskan pengecualian ini berlaku untuk kegiatan informasi dan pelaporan yang terjadi mulai 3 September 2024 hingga OJK membatalkan perintah tersebut.

Pengumuman ini berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015, tentang produsen atau perusahaan publik yang dikecualikan melalui akuntabilitas dan publisitas serta kepada masyarakat umum. tutup Novita dalam pengumumannya, Rabu (9/11/2024).

Seperti diketahui, perusahaan periklanan atau perusahaan publik yang memenuhi syarat tertentu akan dikecualikan dari informasi dan publikasi.

Kasus-kasus khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Pembatalan seluruh izin usaha oleh instansi yang berwenang;

B. Menyatakan usaha sebagai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

C. Memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 6 (enam) sebagai berikut: Belum selesai paling singkat 3 (tiga) tahun; mendapat larangan berusaha dari pihak berwenang yang mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha paling sedikit 3 (tiga) tahun yang lalu; membekukan semua jenis usaha; Perusahaan Jasa Keuangan paling sedikit 3 (tiga) tahun yang lalu tidak pernah berhubungan dengan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; tidak ada anggota Direksi, anggota Direksi, dan anggota kunci yang dapat dihubungi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang lalu; dan dilakukan delisting Efek Emiten atau perusahaan publik di Bursa Efek.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D