0 0
Read Time:2 Minute, 38 Second

dianrakyat.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, melaksanakan perdagangan yang tertib, adil dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor.

Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten atau emiten yang belum memenuhi persyaratan perdagangan bebas dan/atau jumlah pemegang saham.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas saham, BEI telah menerapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui peraturan bursa no. I-A tentang pencatatan saham dan saham selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (peraturan no. I-A).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum perdagangan bebas dan jumlah pemegang saham.

Menurut peraturan I-A disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan secara bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang kurang dari 5% dari seluruh saham terdaftar yang tidak dimiliki oleh Pengendali dan perusahaan afiliasi Pengendali Perseroan, tidak dimiliki oleh anggota dewan. oleh anggota dewan, atau oleh anggota dewan, dan bukan saham yang dikembalikan oleh perusahaan.

BEI juga membentuk dewan pengawas khusus sesuai dengan peraturan bursa no.I-X tentang pencatatan efek bersifat ekuitas pada dewan pengawas khusus (peraturan no. I-X) dan peraturan bursa no. II-X tentang perdagangan efek pada komite pengawasan khusus (peraturan no. II -X) .

Dewan Pemantau Khusus merupakan papan pencatatan saham yang memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan I-X. Perusahaan tercatat yang bergabung dalam badan pemantau khusus akan mendapat sebutan khusus dalam kode perusahaan tercatat, yaitu sebutan “X”.

 

 

Salah satu kriteria perusahaan tercatat pada Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan kondisi V.1. dalam Peraturan Nomor I-A persyaratannya adalah 1) jumlah saham yang diperdagangkan secara bebas paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan; dan 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI memberikan masa relaksasi bagi emiten untuk memenuhi persyaratan perdagangan bebas dan jumlah pemegang saham selama 2 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan No. I-A terhitung Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. Kami berharap dengan relaksasi ini, emiten bisa mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. cukup waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ini.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar emiten dapat segera memenuhi persyaratan kebebasan bergerak dan jumlah pemegang saham, antara lain melalui sosialisasi, pengiriman warning, dan diskusi langsung dengan emiten.

 

Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan perdagangan bebas dan/atau jumlah pemegang saham. BEI memasukkan emiten tersebut ke dalam Dewan Pemantau Khusus mulai 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut sebelumnya masuk dalam Dewan Pemantau Khusus karena kriteria lain.

BEI dapat melakukan suspensi terhadap efek perusahaan tercatat yang berada pada Dewan Pemantau Khusus selama satu tahun berturut-turut. Setelah itu, apabila masa suspensi surat berharga tersebut telah mencapai 2 tahun, maka bursa dapat melakukan delisting. Harapannya, setelah emiten tercatat di panitia pengendalian khusus dan pada saat registrasi khusus, para pihak cepat mengetahui status emiten tersebut.

Kami juga mendorong para pihak untuk selalu mewaspadai keterbukaan informasi dari emiten dan pengumuman BEI. Pengungkapan perusahaan tercatat tersedia di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan, sedangkan pengumuman BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D