Jakarta – Penting untuk mengetahui persyaratan melamar CPNS 2024. Khusus bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) melalui pemberitahuan hasil seleksi manajemen.
Pemilihan CPNS 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil pemilihan kepengurusan. Peserta yang lalu masih berjuang untuk ujian SKD, pelamar yang tidak lulus ujian masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Kapan Tanggal Terakhir Pengembalian Hasil Seleksi Pengurus CPNS 2024? Calon PNS mendengarkan.
FYI: Pendaftar dapat menggunakan proses banding jika menemui kesalahan saat verifikasi data lembaga (TMS). Pertama, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan aplikasi.
Syarat Banding CPNS 2024
Sesuai Pedoman Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan banding. Proses sanggahan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi pada saat proses peninjauan lembaga atau reviewer.
Baca Juga: Ini Cara Benar Ajukan Banding Pemilu Badan Kepegawaian Nasional 2024 dan Cek Prosedurnya!
Namun perlu ditekankan bahwa memberikan sanggahan tidak memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.
Berikut beberapa syarat pengajuan banding CPNS 2024: 1. Ajukan banding paling lambat batas waktu yang ditentukan.
Jangka waktu keberatan biasanya tiga hari sejak pemberitahuan. Peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus melakukannya dalam jangka waktu tersebut.
2. Proses sanggahan dilakukan hanya apabila kesalahan berasal dari pemeriksa
Penting agar proses pengembalian hanya untuk menyangkal hasil yang salah yang telah dikonfirmasi secara resmi dan bukan kesalahan yang dilakukan oleh pemohon. Jadi jika error berasal dari peserta langsung tidak perlu memasukkannya karena pasti ditolak.
Baca Juga: Pengumuman Pemilihan Administrasi CPNS Kemenag 2024 Dilaksanakan Jam Berapa? Berikut link dan caranya
3. Memberikan alasan yang tepat pada saat mengajukan banding
Syarat pengajuan keberatan selanjutnya adalah alasan yang dikemukakan pemohon harus sah, faktual dan tidak dibuat-buat. Silakan masukkan alasannya nanti pada kolom Keberatan.
4. Hanya satu kesempatan untuk menolak
Masa protes adalah tiga hari. Namun peserta hanya boleh mengajukan keberatan satu kali saja.
Oleh karena itu, dalam mengajukan keberatan, pastikan alasan atau penjelasan tertulis sudah benar dan sesuai. Setiap jenis perselisihan memiliki konsekuensinya masing-masing.
5. Mengajukan banding melalui SSCASN
Pengajuan banding dapat dilakukan melalui portal SSCASN, khusus pada halaman “Pendaftaran CV”. Peserta yang diidentifikasi sebagai TMS dapat memilih tombol “Sanggahan” yang terletak di bawah informasi pemberitahuan hasil pemilihan administratif.
Itulah beberapa syarat pengajuan banding CPNS 2024 yang mungkin bisa Anda temukan. Semoga sukses!