0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

JAKARTA – Inilah daftar 5 kegiatan ekstrakurikuler peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru selain kepramukaan yang patut Anda ketahui. Menyusul kontroversi penghapusan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru, kecuali pramuka? Artikel ini membahasnya, lihatlah!

Peraturan sekolah ekstrakurikuler

Melalui Peraturan Permendikbudristek no. 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang kurikulum pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, dijelaskan secara rinci mengenai peraturan ekstrakurikuler bagi siswa sekolah dasar dan menengah.

Misalnya saja mengenai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang harus dipersiapkan satuan pendidikan. Dalam ketentuan tersebut, terdapat lima kegiatan ekstrakurikuler yang dapat ditawarkan sekolah. Kelas ekstrakurikuler dapat berlangsung dalam format yang berbeda-beda. Baik secara individu maupun kolektif. Terdapat perubahan poin penelitian pada aturan ini.

Misalnya, bagian pendidikan mendengarkan dari model blok yang memerlukan perkemahan menjadi opsional. Namun jika pihak satuan pendidikan berniat berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Jenis pendidikan ekstrakurikuler dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru

1. Jatuh

Misalnya: Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Bendera (Paskibra) dan lain-lain.

2. Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan memperoleh pengetahuan dan keterampilan akademik, penelitian dan lain-lain.

3. Pelatihan bakat atau pelatihan minat

Misalnya: pengembangan bakat di bidang olah raga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalisme, teater, teknologi informasi dan komunikasi, teknik dan lain-lain.

Baca Juga: Tegaskan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Tak Akan Ditiadakan Nadiem: Tolong Jangan Katakan Lagi

4. Religius

Misalnya: pesantren ekspres, konferensi keagamaan, baca tulis Alquran, retret dan masih banyak lagi.

5. Bentuk kegiatan lainnya

Kelas ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam berbagai format, sebagai berikut:

A. Kegiatan ekstrakurikuler perorangan khususnya dapat dilaksanakan dalam format dimana siswa akan berpartisipasi secara individu.

B. Kelompok, khususnya kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilaksanakan dalam format yang melibatkan kelompok siswa.

C. Kegiatan klasik yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dengan format diikuti oleh siswa dalam kelompok belajar.

D. Secara khusus, kegiatan ekstrakurikuler gabungan dapat dilaksanakan dalam format dimana siswa berpartisipasi dalam kelompok belajar.

E. Kerja lapangan, khususnya kegiatan ekstrakurikuler, dapat dilaksanakan dalam format di mana satu atau lebih siswa berpartisipasi dalam ekstrakurikuler atau kerja lapangan.

Sedangkan jadwal ekstrakurikuler disusun pada awal tahun ajaran oleh pengawas ekstrakurikuler di bawah pengawasan kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah. Kegiatan ekstrakurikuler diatur agar tidak mengganggu kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pelengkap.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D