dianrakyat.co.id, Jakarta NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Pajak. Nomor pajak diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun, tidak semua orang berhak mendapatkan NPWP. Hanya mereka yang wajib membayar pajak dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan peraturan perpajakan yang dapat mendaftar dan menerima NPWP.
Perkembangan teknologi mendorong peralihan dari cara konvensional ke bentuk digital, termasuk pendaftaran online dan pembuatan NPWP.
Wajib Pajak dapat mengajukan NPWP secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pajak (KPP) terdekat atau mengisi formulir secara konvensional.
Cukup masuk ke laman resmi pendaftaran NPWP online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu isi dan serahkan formulir pendaftaran secara elektronik.
Berikut langkah dan syarat pembuatan NPWP online yang dirangkum pada Minggu (26/02/2024).
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP online, disarankan bagi siapapun yang harus membayar pajak untuk memahami persyaratan yang diperlukan.
Kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini akan mengakibatkan tertundanya proses pendaftaran.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP online? Setiap jenis wajib pajak mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut empat syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Lampirkan fotokopi KTP Anda.
2. Melampirkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Melampirkan fotokopi KTP-el bagi warga negara Indonesia serta surat cap pribadi Wajib Pajak bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau wiraswasta.
Bagaimana langkah-langkah membuat NPWP online? Saat ini, pendaftaran NPWP baru secara online hanya dapat dilakukan bagi orang perseorangan yang mempunyai kewajiban perpajakan.
Perusahaan yang menjadi wajib pajak tetap perlu mengunjungi kantor pajak utama berdasarkan tempat usahanya.
Berikut ini petunjuk cara pengajuan NPWP online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Daftar di jasa.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Verifikasi permohonan NPWP.
1. Buka jasa.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”.
2. Pilih menu registrasi, masukkan alamat email aktif dan lengkapi captcha.
3. Klik tombol “Daftar”.
4. Buka link verifikasi yang dikirim melalui email dan aktifkan akun.
5. Setelah menyelesaikan proses aktivasi, isi informasi pribadi Anda dan ikuti instruksi dengan seksama.
6. Lanjutkan dengan mengklik tombol “Daftar”.
7. Pendaftaran akun berhasil.
1. Silakan login menggunakan alamat email dan password yang Anda buat.
2. Setelah berhasil login, tekan tombol “Daftar NPWP”.
3. Silakan isi semua informasi yang diperlukan.
4. Setelah selesai, tekan tombol “Lanjutkan”.
5. Centang kotak di samping setiap pernyataan.
6. Klik tombol “Simpan” untuk mengirimkan permintaan Anda.
7. Klik “Minta Token” dan isi gambar captcha yang muncul.
8. Terakhir, tekan tombol “Kirim”.
1. Token yang diperlukan untuk pendaftaran akan dikirim melalui email.
2. Buka emailnya.
3. Salin tokennya.
4. Tekan tombol kirim.
5. Proses pengajuan NPWP online selesai.
Diketahui, dibutuhkan waktu 7-14 hari kerja bagi wajib pajak untuk menerima kartu NPWP.
Diketahui, pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Dikutip dari sumber lain, jika Anda membutuhkan kartu fisik dengan cepat, Anda bisa mencetaknya sendiri.