dianrakyat.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 41 emiten yang berisiko delisting. Sebanyak 41 penerbit ditangguhkan selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, pada pertengahan tahun 2024 ini, terdapat sejumlah perusahaan yang akan banyak melakukan aksi korporasi yang dapat mempengaruhi harga saham, mulai dari merger dan akuisisi, pembagian dividen, pembelian kembali saham, divestasi hingga right issue.
Rights issue sendiri merupakan langkah beberapa emiten untuk mendapatkan pendanaan murah guna mendukung kebutuhan ekspansi di tengah era suku bunga yang cukup tinggi di tahun 2024. Investor ritel diingatkan untuk memperhatikan tujuan hak asasi manusia. . persoalan hak karena persoalan hak menimbulkan perasaan yang cenderung negatif berupa ilusi kepemilikan. Berkurangnya kepemilikan saham ini menyebabkan berkurangnya proporsi dividen yang diterima nantinya.
Ike Widiawati, Kepala Riset Bisnis Sinarmas Sekuritas (SimInvest), menekankan pentingnya investor ritel memantau berbagai aktivitas perusahaan atau pengalihan saham yang dimilikinya.
“Kami mengingatkan investor ritel akan pentingnya mencermati saham-saham yang sedang dalam agenda right issue dengan mengecek kondisi saham sebelum dan sesudah kinerja perusahaan.” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/05/2024).
“Selain itu, investor ritel juga bisa mencermati berbagai emiten yang sedang hangat diperbincangkan, termasuk peluang M&A. Misalnya saja perkembangan negosiasi FREN dan EXCL atau PTRO-CUAN.” tambang nikel baru,” pungkas Yoke.
Sinarmas Sekuritas menyarankan investor ritel untuk mewaspadai informasi mengenai saham-saham yang terancam write-down. Ini membantu investor untuk merencanakan investasinya dengan lebih cerdas sesuai dengan tujuan dan risiko yang mereka hadapi.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kemungkinan delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Mengutip informasi BEI, BEI pada Kamis (5/9/2024) mengumumkan saham PT Waskita Karya Tbk disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa penangguhan akan diperpanjang hingga 24 bulan pada 8 Mei 2024.
Pemberitahuan penghentian sementara ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tentang Pemberitahuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya ( Persero) Tbk (WSKT) tanggal Mei 8 Tahun 2023, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan dan Pencatatan Kembali Saham dari Bursa Efek, Bursa Efek dapat mengeluarkan saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek apabila:
A. Ketentuan III.3.1.1 “Mengalami kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan saham gabungan, dan Daftar Perusahaan adalah. tidak dapat menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang memadai.
B. Ketentuan III.3.1.2. Saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek, baik yang muncul di pasar reguler maupun pasar tunai, telah diperdagangkan di Pasar Perdagangan paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Mengenai pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk antara lain berdasarkan laporan bulanan pencatatan efek pada 31 Maret 2024 seperti dikutip dari data BEI: Republik Indonesia 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen Ratnale Ningrum. 517.331 saham atau 0,0018 persen I Ketut Pasek Senjaya Putra menyumbang 72.600 saham atau 0,0003 persen atau 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.