dianrakyat.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan pemerintah menyiapkan tiga situs pemulihan data layanan publik pasca serangan siber di Pusat Data Sementara Nasional atau PDNS 2, Surabaya, Jawa Timur. Ketiga zona tersebut terbagi menjadi zona merah, zona biru, dan zona hijau yang masing-masing zona mempunyai pengelolaan data yang berbeda-beda. “Kemarin acaranya zona merah. Nah karantinanya sedang proses, lalu kita pindahkan ke zona biru zona, langsung (diisi data pusat data lainnya) sebelum ke kawasan hijau,” kata Ismail dari Kementerian Komunikasi dan TI (Dirjen Aptika Kemenkominfo) pada Selasa, 9 Juli 2024. bahwa, atas data yang berhasil dienkripsi, pemerintah akan terus melakukan pemulihan data pada area biru, yang bisa dikatakan sebagai area pemulihan paling penting, dimana data tersebut dianalisis secara cermat dari data yang disimpan untuk dugaan virus. Selain itu, sabuk biru juga mengatur ulang password yang beredar di antara setiap pengguna layanan PDNS 2 sehingga gangguan layanan publik akan kembali terjadi. Terakhir, data yang telah dikelola di zona biru akhirnya akan dipindahkan ke zona hijau, sehingga data tersebut dapat digunakan kembali. “Di ruang hijau ini, kami bersiap memuat data dan meluncurkannya ke semua orang. Proses peluncuran data adalah untuk data yang belum diserang atau terkontaminasi dan sudah ada salinan cadangannya untuk setiap penyewa atau organisasi.” berlari. ,” kata Ismail untuk memulihkan pelayanan dampak PDNS 2. Bicara strategi, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah, yaitu strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang akan dilakukan pada Juli-Agustus 2024. Disebut langkah penyelamatan darurat Penyiapan dan pemulihan layanan publik prioritas seperti layanan imigrasi merupakan bagian dari penyelamatan darurat ini. Dalam strategi jangka pendek ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Republik Indonesia Dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kemudian, dalam jangka menengah, pemerintah diperkirakan akan menerapkannya pada Agustus hingga September 2024. Hal itu bertujuan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah akan melakukan audit keamanan terhadap PDNS 1 dan PDNS 2 oleh pihak ketiga yang independen dan berlangsung hingga September 2024. Selanjutnya setelah itu diharapkan pelaksanaan audit dapat dilakukan oleh batas waktu November 2024. 5 Ancaman yang Mengancam Indonesia Lima serangan siber diperkirakan akan menjadi ancaman nyata bagi Indonesia pada tahun 2025. dianrakyat.co.id.co.id 15 Januari 2025
Read Time:1 Minute, 47 Second